AMBON, MalukuTerkini.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (19/10/2026) menjatuhkan vonis bebas terhadap Kuncoro Handaya dalam perkara dugaan penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tertutup tanpa izin.

Hakim menilai terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Orpa Martina, dengan hakim anggota Yosefina Nelci Sinanu dan Nova Salmon.

Dalam perkara ini, Kuncoro didampingi penasihat hukum Ria Elkel dari Kantor Advokat Adolof Saleky, sementara JPU diwakili Febby Sahetapy dan Meggie Parera.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Kuncoro tidak terbukti memaksa masuk ke pekarangan rumah milik orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana yang diajukan JPU.

Sebelumnya, jaksa menuntut Kuncoro dengan hukuman satu bulan penjara. Namun, tuntutan tersebut tidak sejalan dengan penilaian majelis hakim yang menyatakan unsur tindak pidana dalam dakwaan tidak terbukti.

Perkara ini bermula dari laporan Yongki Handaya terkait persoalan tiga sertifikat tanah yang disebut dijaminkan di Bank BCA Cabang Ambon.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, Kuncoro diduga mengambil tiga dari empat sertifikat tanah yang dijaminkan di bank tersebut. Sertifikat itu kemudian disebut telah melalui proses balik nama menjadi atas nama Kuncoro.

Yongki yang melakukan pengecekan dokumen ke pihak bank memperoleh informasi bahwa tiga sertifikat tanah tersebut telah diambil dan dibaliknamakan atas nama Kuncoro.

Persoalan kepemilikan dokumen tanah itu selanjutnya bergulir melalui proses hukum. Dalam kronologi yang disampaikan pelapor, Mahkamah Agung kemudian membatalkan proses balik nama sertifikat tersebut.

Meski demikian, Yongki mengklaim Kuncoro masih menempati bangunan di atas lahan yang dipersoalkan meskipun somasi telah beberapa kali dilayangkan.

Merasa dirugikan, Yongki melalui kuasa hukumnya melaporkan persoalan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan bebas dalam perkara ini berkaitan dengan dakwaan pidana yang diperiksa majelis hakim. Sementara itu, persoalan sertifikat dan klaim kepemilikan tanah yang melatarbelakangi perkara tersebut merupakan bagian dari rangkaian sengketa yang perlu dilihat berdasarkan proses hukum terkait. (MT-04)