Sekilas Info

Politisi Golkar Maluku Akui Peroleh Sabu Dari Jakarta

Kasat Resnarkoba Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Jufri Jawa

AMBON - Politisi Partai Golkar Maluku, Ronny Sianressy  yang diciduk Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mengaku sabu yang dimilikinya berasal dari Jakarta.

"Kita sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Pada saat diamankan yang bersangkutan sendiri dengan barang bukti satu paket sabu. Sesuai keterangan dari yang bersangkutan terungkap paket sabu itu diperoleh dari Jakarta," jelas  Kasat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Jufri Jawa di Mapolres Ambon, Rabu (30/6/2021).

Jufri mengatakan, pasal yang dikenakan untuk menjerat Ronny yaitu pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Namun Jufri belum mau menjelaskan detail lagi. Ia hanya menyampaikan sudah penyidikan dan akan dituntaskan.

Sebagaimana diketahui, Ronny diciduk sejak Kamis (24/6/2021) malam di kamar kosnya, di kawasan Waringin, Batu Gantung, Ambon.

Saat diciduk, Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di dalam kantong plastik bening berukuran kecil.  (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!