Sekilas Info

Polisi: Ada Endapan Sabu Di Cangklung Milik Wellem Wattimena

Anggota DPRD Maluku, Wellem Zefah Wattimena

AMBON - Anggota DPRD Maluku, Wellem Zefah Wattimena telah mengakui gunakan sabu di Jakarta, Sabtu (6/3/2021). Bahkan endapan sabu masih tersisa di cangklung (alat isap sabu) yang ditemukan di tasnya.

Hal ini diketahui setelah penyidik Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, memeriksa Wattimena yang kini telah berstatus sebagai tersangka maupun barang bukti.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka maupun barang bukti ternyata pada ujung cangklung (alat isap sabu) terdapat sisa-sisa atau endapan sabu yang digunakan oleh tersangka pada Sabtu (6/3/2021) saat ia berada di Jakarta," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease,  AKP Jufri Jawa kepada malukuterkini.com, Rabu (10/3/2021).

Jufri membeberkan, dari hasil pemeriksaan urine tersangka Senin (8/3/2021) di Laboratorium kesehatan Provinsi Maluku ternyata menunjukkan hasil positif mengandung methampethamine.

“Begitu juga sesuai sesuai hasil pengujian di Labfor Polri di Makassar terhadap barang bukti endapan pada ujung cangklung (alat isap sabu) ternyata positif narkotika golongan I. Dari hasil itu, maka polisi resmi menetapannya sebagai tersangka dan kini sudah ditahan di Rutan Mapolresta Ambon dan Pulau-pulau Lease guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dijelaskan, awal penangkapan Wattimena berawal saat polisi mendapatkan informasi tersangka ada membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Ambon dengan menggunakan pesawat Batik Air, Senin (8/3/2021) sekitar pukul 07.30 WIT.

“Berdasarkan informasi itulah  personel kemudian  ke bandara dan melakukan pemantauan serta melakukan penangkapan. Hasil penangkapan tersebut, petugas berhasi menyita 1 buah cangklung dari dalam tas milik tersangka yang saat itu ditenteng atau dipegangnya,” jelas Jufri.

Ia menambahkan, tersangka akhirnya dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!