AMBON, MalukuTerkini.com – Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Selatan menahan produk daging babi asal Singapura yang dibawa oleh penumpang di Bandara Sultan Hasanddin.
Produk tersebut terdiri atas enam bungkus daging babi olahan, dengan rincian lima bungkus berukuran besar dan satu bungkus berukuran kecil.
Penahanan dilakukan karena produk hewan yang masuk ke wilayah Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina serta dilengkapi dokumen kesehatan dari negara asal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak melakukan pelaporan pada aplikasi All Indonesia.
Petugas Karantina Sulawesi Selatan segera melakukan tindakan karantina guna mencegah potensi masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) yang dapat mengancam kesehatan hewan maupun keamanan pangan di Indonesia. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, seluruh barang tersebut selanjutnya dilakukan penahanan untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan Sitti Chadidjah dalam keterangannya yang diperoleh malukuterkini.com, Senin (25/5/2026) mengaku pengawasan lalu lintas komoditas hewan dan produk hewan di pintu pemasukan internasional terus diperketat sebagai langkah preventif dalam menjaga wilayah Indonesia tetap aman dari ancaman penyakit hewan menular.
“Setiap pemasukan produk hewan dari luar negeri wajib melalui pemeriksaan karantina. Hal ini penting untuk memastikan produk yang masuk aman, sehat, dan tidak berpotensi membawa penyakit hewan yang dapat membahayakan,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku perjalanan internasional untuk selalu melaporkan setiap hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya kepada petugas karantina saat tiba di Indonesia.
“Kepatuhan terhadap aturan karantina menjadi bagian penting dalam mendukung biosekuriti nasional serta menjaga keamanan pangan masyarakat,” ujarnya. (MT-01)


Tinggalkan Balasan