Sekilas Info

Ini Syarat Bagi Pelaku Perjalanan Dari & Ke Ambon

Ilustrasi

AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan memberlakukan sejumlah persyaratan bagi pelaku perjalanan dari dan ke Kota Ambon yang bakal diterapkan terhitung Kamis (8/7/2021).

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy kepad wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (5/7/2021) mengaku telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Ambon nomor 2 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro yang akan mulai berlaku Kamis (8/7/2021) hingga dua minggu kedepan.

Ia menjelaskan,  untuk kedatangan pelaku perjalanan ke Ambon dari luar Provinsi Maluku khusus dari Pulau Jawa dan Bali, maka pelaku perjalanan wajib menyertakan surat keterangan hasil swab PCR negatif serta kartu vaksin minimal vaksin pertama.

Sedangkan, bagi perjalanan dari luar Provinsi Maluku di luar Pulau Jawa dan Bali, wajib juga menyertakan surat keterangan hasil rapid antigen negatif dan kartu vaksin minimal vaksin pertama.

"Untuk pintu masuk dari dan ke Ambon antar provinsi satgas  akan berada pada seluruh pintu masuk Bandara maupun Pelabuhan. Untuk kedatangan ke Ambon dari luar Provinsi Maluku khusus dari Pulau Jawa dan Bali harus menyertakan surat keterangan hasil rapid antigen negatif dan kartu vaksin minimal vaksin pertama, Sedangkan pelaku perjalanan dari luar Provinsi Maluku diluar Pulau Jawa dan Bali, wajib juga menyertakan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif dan dan kartu vaksin minimal vaksin pertama,” jelasnya.

Menurutnya, khusus untuk penduduk Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang berdomisili di Pulau Ambon dan bekerja di Ambon wajib melampirkan KTP atau surat keterangan raja setempat terkait alasan yang bersangkutan masuk Kota Ambon.

“Pelaku perjalanan dari dan ke Kota Ambon dengan tujuan kabupaten/kota di Maluku juga harus menyertakan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif dan kartu vaksin minimal vaksin pertama," ungkapnya.

Ia menambahkan,  setiap pintu masuk akan dijaga ketat oleh aparat TNI, kepolisian serta juga Tim Satgas Covid-19 bentukan Pemkot Ambon.

‘’Kami tidak main-main dengan aturan yang sudah kami tetapkan ini, sebab ini menyangkut keselamatan warga Kota Ambon,’’ tandasnya. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!