PPKM Mikro Mulai Diterapkan, Ratusan Pekerja Asal Salahutu, Leihitu & Leihibar Urus Kartu Khusus

AMBON – Di hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Ambon, tercatat 113 kartu pekerja telah dicetak oleh Satgas Covid-19 bagi para pekerja di Kota Ambon yang berdomisili di Kecamatan Salahutu, Leihitu dan Leihitu Barat (Leihibar) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Koordinator Fasilitas Umum Satgas Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay menjelaskan, kartu pekerja diberikan khusus kepada masyarakat Maluku Tengah pada tiga kecamatan yakni Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu.
"Selama pelaksanaan PPKM Mikro diperketat, kartu khusus ini hanya diberlakukan kepada warga Kabupaten Malteng yang bekerja di Kota Ambon namun berdomisili di 3 kecamatan tersebut. Ini sengaja diberikan karena memang ada warga Pulau Ambon dikarenakan batas administrasi sehingga kita membantu dengan adanya kartu pekerja," kata Luhukay kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (8/7/2021).
Dijelaskan, warga yang telah mengantongi kartu pekerja ketika melewati pos pengawasan di perbatasan antara Kota Ambon dan Kabupaten Malteng maka hanya menunjukan kartu vaksin dan kartu pekerja.
Ia menegaskan, kartu pekerja hanya diberikan kepada warga pada tiga kecamatan di Malteng dan tidak berlaku untuk diluar Pulau Ambon.
“Tak hanya bagi pekerja swasta maupun ASN, kartu serupa juga juga diberlakukan kepada pedagang-pedagang yang berjualan di pasar,” tandasnya. (MT-05)
Komentar