Sempat Buron, Tersangka Kasus Taman Kota Saumlaki Ditangkap

AMBON - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku bersama tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil menangkap Direktur PT Inti Artha Nusantara, Hartanto Hoeteomo.
Hartanto merupakan tersangka Kasus korupsi pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Tersangka merupakan DPO Kejaksaan Tinggi Maluku yang kabur dan akhirnya ditangkap Jalan H Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/9/2021) pukul 12.58 WIB.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021) menjelaskan, tersangka ditangkap setelah sebelumnya dipanggil namun tidak memenuhi panggilan dan akhirnya di masukan dalam DPO.
"Tersangka Direktur PT Inti Artha Nusantara selaku kontraktor pekerjaaan pembangunan Taman kota KKT. Sudah diamankan di Jalan H Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, 3 September 2021 pukul 12.58 WIB," jelasnya,
Ia mengatakan, dalam kasus bernilai Rp 4.5 miliar tersebut, bos Inti Artha Nusantara itu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka yang saat ini mendekam di Rutan Kelas II Ambon yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar Andrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir selaku PPTK dan Frans Yulianus Pelamonia selaku pengawas.
Baca Juga: Usai Ditangkap, Tersangka Kasus Taman Kota Saumlaki Dijebloskan ke Rutan Ambon
Untuk diketahui, Proyek Taman Kota di Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu, menggunakan sumber anggaran dari APBD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,38 milliar. (MT-04)
Komentar