Usai Ditangkap, Tersangka Kasus Taman Kota Saumlaki Dijebloskan ke Rutan Ambon

AMBON – Usai ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung di Jakarta, Direktur PT Inti Artha Nusantara, Hartanto Hoeteomo akhirnya dijebloskan ke Rutan Ambon.
Hartanto merupakan tersangka Kasus korupsi pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Tersangka yang menjadi DPO Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut berhasil ditangkap di Jalan H Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, 3 September 2021, pukul 12.58 WIB.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba dalam keterangannya, Minggu (5/9/2021) menjelaskan, tersangka ditangkap setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan jaksa dan akhirnya dimasukan dalam DPO.
"Tersangka Direktur PT Inti Artha Nusantara selaku kontraktor pekerjaaan pembangunan Taman Kota Saumlaki sudah diamankan di Jalan H. Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, 3 September 2021 pukul 12.58 WIB," jelasnya.
Ia mengatakan, dalam kasus bernilai Rp 4.5 miliar tersebut, bos Inti Artha Nusantara itu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka yang saat ini mendekam di Rutan Kelas II Ambon yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar Andrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir selaku PPTK dan Frans Yulianus Pelamonia selaku pengawas.
"Tersangka dinihari tadi diberangkatkan dari Jakarta ke Ambon dengan dikawal langsung oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku, Zubaidi S Mansyur, dan kawan-kawan. Setelah pengecekan administrasi di Kejati Maluku, tersangka langsung dititipkan di Rutan kelas II Ambon," katanya.
Baca Juga: Sempat Buron, Tersagka Kasus Taman Kota Saumlaki Ditangkap
Untuk diketahui, Proyek Taman Kota di Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu, menggunakan sumber anggaran dari APBD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,38 milliar. (MT-04)
Komentar