Sekilas Info

Tarif Baru Angkot

Dishub Ambon Minta Warga & Sopir Angkot Sediakan Uang Receh

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette

AMBON - Dinas Perhubungan Kota Ambon meminta kepada warga maupun sopir angkot untuk menyediakan uang recehan pecahan Rp 100, Rp 200 maupun Rp 500, menyusul penerapan tarif baru angkot.

"Pecahan-pecahan Rp 100, Rp. 200, dan Rp. 5000 rupiah itu masih dipakai di negeri kita, tetapi dilapangan mendapat kesulitan uang kembalian atau tidak ada recehan,  saya pikir pengemudi  juga harus menyediakan itu, begitu pun masyarakat. Namun jika pengguna jasa tidak keluhkan itu misalnya  Rp 3.900 dikasih Rp 4.000 sepanjang tidak ada keberatan dari penumpang atau pengemudi menyampaikan dengan santun tanpa sepengetahuan mereka. Tetapi pemerintah mengacu kepada regulasi, karena pecahan 100 rupiah harus disediakan juga," jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (9/8/2021).

Pasalnya, untuk mendapatkan uang pecahan kecil paling  tidak setiap bulan sopir angkot maupun pemilik angkot bisa ke bank untuk menukarkan uang sehingga menimalisir  pertentangan antara pengemudi dan penumpang.

Sapulette mengatakan  pihaknya sejak kemarin telah turun melakukan pengawasan dilapangan terkait penerapan tarif angkot yang baru.

Menurutnya, pihaknya telah mendapatkan banyak laporan bahwa sopir angkot dengan sengaja menaikan tarif diatas tarif yang telah ditentukan.

"Kita sejak kemarin turun melakukan pengawasan, memang banyak laporan2 bahwa ada sopir-supir yang nakal mencoba untuk naikan tarif angkot, bahkan ada yang memperlakukan sistim harga barang. Saya mau tegaskan, tarif yang digunakan itu sesuai dengan regulasi berdasarkan SK Walikota Ambon 613 tahun 2021, diluar itu berarti ada tindakan-tindakan itu ilegal. Kalau ada sopir-sopir  yang mengambil kebijakan itu, dan untuk masyarakat yang kena dampak dari kenaikan tarif lebih dari pada diluar regulasi yang dikeluarkan segera laporkan kepada Dishub kami akan mengambil tindakan. Bila perlu data angkutan itu diambil gambarnya atau plat nomornya berapa untuk diteruskan ke kami," tandasnya.

Ia menambahkan, masyarakat harus tetap membayar tarif sesuai dengan tarif yang telah ditentukan. (MT-05) 

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!