Sekilas Info

Jaksa Limpah Berkas Tiga Pembobol Bank Maluku di Buru

Ilustrasi

AMBON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru melimpahkan berkas tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembobolan dana nasabah Bank Maluku Kantor Cabang Pembantu Mako Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Ketiga Pembobol dana nasabah ini sementara masih ditahan di Rutan Polres Buru masing-masing Salim M Pattihahuha, Erik Marhaoni Hukul dan Bunga Sartika Alkadri.

Berkas mereka dilimpahkan tim Kejari Buru, Senin (11/10/2021).

"Berkas perkara mereka sudah kita limpahkan tadi (Senin)," jelas Kasipidsus Kejari Buru, Yasser Samahati dalam keterangannya.

Menurutnya, perbuatan ketiga tersangka,  mengakibatkan dana milik 75 nasabah di bank pelat merah tersebut mengalami kerugian negara sebesar Rp 4,1 miliar lebih.

Ia mengaku, kasus ini berawal pada tahun 2013 lalu. Ketika itu tersangka Salim M Pattihahuha menjadi Kepala Cabang Pembantu Bank Maluku Mako. Yang bersangkutan mempercayakan password buku besar kepada terdakwa Erik Marhaoni Hukul selaku teller.

Atas perbuatan ketiganya dijerat oleh JPU  dengan  Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo, Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!