Sekilas Info

Perpanjang PPKM, Pemkot Ambon Izinkan Kegiatan Seni Budaya

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz

AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II terhitung 19 Oktober - 8 November 2021.

Pemkot Ambon juga memberikan izin pelaksanaan kegiatan kegiatan seni, budaya dan sosial masyarakat.

Kebijakan perpanjangan PPKM Level II tertuang dalam Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2021 tentang PPKM level dua serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW di desa, negeri dan kelurahan.

"Kita kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM level II, dengan memberikan kelonggaran pada kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan dengan pembatasan 25 persen," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (21/10/2021).

Dijelaskan, sebelumnya pemkot juga telah memberikan kelonggaran bagi kegiatan usaha sektor ekonomi, dengan mengijinkan buka usaha hiburan karaoke, bioskop dan permainan anak di mall.

Izin usaha hiburan karaoke dibuka  pukul 15.00 - 01.00 WIT, dengan pembatasan pengunjung 25 persen.

Sedangkan bioskop dan pusat hiburan anak menyesuaikan ijin operasional mall yakni mulai pukul 10.00 - 22.00 WIT, dengan ketentuan pengunjung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.

“Selain itu izin juga diberikan bagi aktifitas olahraga atau pertandingan tanpa penonton dan penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.

Menurutnya, sejumlah kelonggaran telah diberikan bagi pelaku usaha diantaranya, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, restoran, kafe, lapak jajanan, rumah kopi yang berada di lokasi tersendiri maupun pusat pembangunan dibuka hingga pukul 22.00 WIT dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas.

Untuk pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan,toko, swalayan, supermarket dibuka hingga pukul 22.00 WIT, dengan pengunjung 50 persen dan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat.

Selanjutnya, kegiatan SPBU, perbengkelan, salon kecantikan, dan pemangkas rambut, jugapasar tradisional dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIT.

"Transportasi umum masih diberlakukan 50 persen kapasitas, dan jam operasional mengikuti hingga pukul 22.00 WIT serta pelaksanaan kegiatan perkantoran, tempat kerja diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) dan 25 persen Work From Home (WFH),” ungkapnya.

Kegiatan belajar mengajar untuk SMP sederajat yang sudah divaksin minimal 80 persen serta pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat;

Untuk SD sederajat dilakukan secara daring (online), sampai dengan dinyatakan aman berdasarkan penetapan Walikota Ambon. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!