BPOM Izinkan Vaksin Sinovac untuk Anak 6-11 Tahun
AMBON, MalukuTerkini.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memberikan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun.
Persetujuan ini diberikan dengan mempertimbangkan keadaan emergency wabah pandemi Covid-19.
"Pada hari ini kami menyampaikan telah diterbitkannya izin penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac untuk anak 6-11 tahun. Sekarag vaksin Sinovac bisa digunakan untuk anak 6-17 tahun dan dewasa " kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).
Persetujuan ini diberikan atas pertimbangan hasil penilaian terhadap aspek efikasi dan keamanan vaksin Sinovac pada usia 6-11 tahun.
Penny menyebut vaksin Covid-19 untuk anak sangat diperlukan di masa sekarang terlebih adanya pembukaan sekolah tatap muka.
Keputusan BPOM memberikan persetujuan vaksin Covid-19 untuk usia anak menyusul beberapa negara lain yang lebih dahulu memberikan kepada kelompok ini.
Kementerian Kesehatan mengungkap perkiraan jadwal vaksinasi Covid-19 anak di bawah 12 tahun.
Menurut juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, perkiraan vaksinasi anak di kelompok usia tersebut baru bisa dilakukan selambatnya pertengahan tahun depan.
Hal ini dikarenakan pertimbangan beragam aspek, termasuk ketersediaan stok vaksin Covid-19.
Tidak hanya soal stok vaksin, sejumlah nakes juga perlu dipersiapkan dalam proses vaksinasi anak di bawah 12 tahun. (MT-01)
Komentar