Sekilas Info

Jaksa Tahan 2 Tersangka Korupsi KMP Marsela

AMBON, MalukuTerkini.com - Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran pengelolaan KMP Marsela oleh PT Kalwedo tahun 2016-2017 di  ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Penahanan dilakukan oleh jaksa terhadap tersangka LT dan JJL.

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon Jumat, (5/11/2021).

Dua tersangka ini ditahan untuk kepentingan penyidikan dengan masa penahanan selama 20 hari kedepan atau terhitung pada 5 – 25 November 2021.

Sebelum di tahan sore tadi kedua  tersangka  diperiksa oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku dan langsung menandatangani berita acara penahanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku,  Wahyudi Kareba mengatakan, penahanan ini untuk kepentingan penyidik merampungkan berita acara pemriksaan atau BAP tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

“Jumat sore ini, perkembangan penyidikan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan KMP Marsela oleh PT Kalwedo, sore ini tim penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangkanya yakni sdr LT dan sdri JJL. Penahanannya berupa penahanan Rutan di Rutan kelas llA Ambon, penahanan dimaksud untuk selama 20 hari kedepan," jelas kasi Penkum dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).

Sementara tersangka lain yakni BTR, menurutnya, belum ditahan karena yang bersangkutan tidak hadir. Belum diketahui apa alasannya.

“Untuk pengembangan selanjutnya akan kami informasikan  untuk teman teman-teman," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi tersebut merugikan negara senilai Rp 2,1 miliar. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!