Sekilas Info

3 Terdakwa Korupsi Taman Kota Saumlaki Dituntut 8,6 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menuntut tiga terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pelataran Parkir dan Taman Kota Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan.

Tiga terdakwa masing-masing Adrianus Sihasale selaku KPA/PPK, Wilelma Fenanlampir (PPTK) dan Julius Frans Pelamonia (Pengawas Lapangan).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba dalam keterangannya, Sabtu (20/11/2021) menjelaskan, tiga terdakwa dituntut dalam sidang Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (19/11/2021) sore.

Sidang yang berlangsung secara virtual dipimpin hakim Jeny Tulak  selaku hakim ketua didampingi  Jefry Jefta Sinaga dan Felix Rony Wuissan masing-masing selaku hakim anggota. Terdakwa mengikuti dari Rutan Kelas IIA Ambon.

Di pengadilan turut hadir  penasehat hukum para terdakwa Marcel Hehanussa untuk terdakwa Adrianus Siahasale,  Jeanly Lopulalan untuk terdakwa Wilelma Fenanlampir, Marthen Fordatkosu untuk terdakwa Frans Julius Pelamonia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Atamimy dalam tuntutan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut 8,6 tahun penjara sebagaimana dalam  dakwaan primair pasa 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa dituntut dituntut 8,6 tahun penjara, terbukti melanggar dakwaan primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan meminta terdakwa tetap ditahan," tandas Atamimy dalam amat tuntutannya.

Selain pidana badan tiga terdakwa juga diharuskan membayar denda bervariasi.

Terdakwa Sihasale diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6  bulan kurungan dan biaya  perkara Rp 10.000. Sementara itu terdakwa Wilelma Fenanlampir dan  Frans Pelamonia diharuskan membayar denda Rp 300 juta,  subsider 6 bulan kurungan dan biaya perkara Rp 5.000.

Usai membacakan tuntutan JPU, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan.

Untuk diketahui, dalam perkara korupsi anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2017 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku merugikan negara senilai Rp 1,3 miliar. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!