AMBON, MalukuTerkini.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama dan tim menuntut mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,4 miliar.
Tuntutan terseut disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (16/4/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, Fatlolon terancam tambahan hukuman penjara selama 3 tahun 3 bulan.

Tak hanya Fatlolon, dua petinggi PT Tanimbar Energi turut dituntut. Direktur Utama periode 2019–2023, Johana Joice Julita Lololuan, dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp763 juta.
Sementara Direktur Keuangan, Karel F.G.B. Lusnarnera, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp745 juta.
Jaksa menyimpulkan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Perbuatan tersebut disebut merugikan keuangan negara hingga Rp6,25 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2020–2022.
Namun, ketegangan justru memuncak usai sidang. Fatlolon menuding terkait dugaan diskriminasi dalam proses hukum yang dijalaninya.
Kepada wartawan, Fatlolon mengungkap sejumlah kejanggalan dalam surat tuntutan jaksa, khususnya terkait identitas dirinya yang dinilai tidak akurat.
“Ini lucu. Saya disebut lahir di Lamongan tahun 1991, bahkan ditulis beragama Islam. Ini bentuk diskriminasi!” ujar Fatlolon dengan nada tinggi.
Ia juga mengklaim sejak awal telah mendapat informasi akan adanya perlakuan tidak adil dalam proses hukum yang dihadapinya.
Bahkan, menurutnya, informasi tersebut berasal dari seorang mantan pejabat di internal kejaksaan.
“Saya sudah diperingatkan dari awal akan didiskriminasi. Bukti dan rekamannya sudah saya serahkan ke Kejaksaan Agung,” ungkapnya.
Tidak hanya menyangkut dugaan korupsi keuangan daerah, tetapi juga memunculkan pertanyaan terkait integritas proses penegakan hukum.
Di sisi lain, suasana berbeda ditunjukkan oleh istri terdakwa, Joice Pentury.
Dengan tenang, ia menyampaikan keyakinannya di hadapan jaksa. “Tuhan tidak buta,” ujarnya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu menunda sidang hingga 20 April 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Kasus yang terdaftar dalam nomor perkara 54, 55, dan 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb ini dipastikan masih akan bergulir. Selain menyangkut kerugian negara miliaran rupiah, dinamika persidangan juga kini diwarnai tudingan serius yang menyoroti proses hukum itu sendiri. (MT-04)



Tinggalkan Balasan