PN Ambon Eksekusi Lahan di Gunung Malintang

AMBON, MalukuTerkini.com - Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (23/11/2021) mengeksekusi lahan bersertifikat Hak Milik No 380 yang diterbitkan oleh BPN Kota Ambon pada Tahun 1992 dengan luas objek yaitu 2328 meter persegi.
Eksekusi dilakukan juru sita PN Ambon, Ricky Satumalay didampingi 6 orang Panitra PN Ambon, sejak pukul 09.00 WIT, tepatnya di kawasan Gunung Malintang RT 023/ RW 03 Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Lahan yang dieksekusi adalah 1 unit rumah permanen milik Yani Saimima dan lahan kosong yang telah dipagari milik Ridwan Hasan.
Proses pelaksanaan eksekusi lahan tersebut berdasarkan pada dasar hukum pelaksanaan eksekusi adalah putusan Ketua Pengadilan Negri Ambon Nomor 2/Pen.Pdt.Eks/2020/PN Ambon Jo Nomor 40/Pdt.G/2016/PN Amb tanggal 05 April 2021.
Putusan tersebut merupakan hasil persidangan perdata antara Penggugat Kuncoro Handaya yang dinyatakan menang terhadap lima tergugat yang kalah yaitu tergugat I Ismail Lebeharia, Tergugat II Saleh Latuconsina, Tergugat III Ridwan Hasan, tergugat IV Marwan Kasim dan tergugat V Yani Saimima.
Proses pelaksanaan ekskusi oleh juru sita diawali dengan pembacaan surat perintah eksekusi kemudian dilanjutkan perintah pembongkaran.
Namun demikian, usai pembacaan surat perintah tersebut terjadi aksi protes dari pihak Pemerintah Negeri Batumerah dengab alasan karena dalam amar putusan tidak dicamtumkan Negeri Batumerah sebagai lokasi eksekusi melainkan Desa Hative Kecil dan meminta agar tidak dilakukan eksekusi secara fisik namun dijelaskan oleh Panitra bahwa eksekusi tetap dilaksanakan karena keputusan telah inkrah.
Kendati demikian pada pukul 10.00 WIT, proses eksekusi tetap dilakukan menggunakan tenaga buruh dan satu unit alat berat eksavator.
Selama proses pelaksanaan eksekusi, pengamanan dipimpin oleh Wakapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKBP Heri Budianto didampingi Kabag Ops AKP Tedi F dan seluruh kasat dan para Kapolsek jajaran dengan melibatkan personel Satuan Brimob Polda Maluku, Dalmas Sabhara Polda Maluku, PRC Satuan Sabhara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dan personil Koramil Sirimau. (MT-04)
Komentar