Sekilas Info

Ini Besaran UMK Usulan Dewan Pengupahan Kota Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Dewan Pengupahan Kota Ambon mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK).

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Steven Patty, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (24/11/2021).

"Tadi pagi digelar rapat Dewan Pengupahan Kota Ambon untuk penetapan penyusunan UMK Ambon yang pemberlakuannya di tahun 2022. Jadi kita sementara pengusulan," kata Patty.

Ia menjelaskan,  dari hasil rapat penyusunan, Dewan Pengupahan sepakat untuk penetapan UMK Ambon tahun 2021 sebesar Rp 2.731.502. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 3,22 persen, dari UMK Ambon tahun sebelumnya sebesar Rp 2.643.387 atau ada kenaikan Rp 88.115.

"Kami sepakat tadi sebesar Rp 2.731.502. Nilai ini nanti kita akan usulkan  ke wali kota untuk minta persetujuan pengesahan dari  gubernur yang dibuat dalam SK Gubernur Maluku," jelasnya.

Menurutbya, penetapan UMK mengacu dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang detailnya didalam Peraturan Pemerintah 36 tahun 2021 tentang Upah. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!