Sekilas Info

Ini Hasil Sitaan Satresnarkoba Polresta Ambon Selama 2021

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Selama tahun 2021, Satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan  Pulau-pulau Lease, berhasil menyita sejumlah narkotika.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda I Leatemia dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021) mengaku Satresnarkoba berhasil mengamankan sabu, ganja dan tembakau sintetis.

"Jumlah  kasus yang diusut Satresnarkoba Polresta Ambon pada tahun 2021 sebanyak 38 laporan polisi diantaranya diamankan barang bukti jenis sabu 56,955 gram, ganja 412,09 gram dan tembakau sintetis 103,414 gram. Selain itu juga diamankan minuman keras jenis sopi sebanyak 14.886 liter," ungkapnya.

Dikatakan, perbandingan tahun 2020 dan 2021 mengalami penurunan penanganan kasus narkotika, dimana pada tahun 2020 berjumlah 40 laporan polisi sedangkan pada tahun 2021 hanya 38 laporan polisi.

Sementara itu, untuk kasus menonjol yang terjadi adalah penanganan penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh anggota DPRD Maluku saat ini Wellem Zefah Wattimena. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!