Telusuri Dugaan Korupsi Rp 5,3 Miliar
Giliran Bendahara DPRD Ambon Diperiksa Jaksa
AMBON, MalukuTerkini.com - Setelah sejumlah anggota DPRD Kota Ambon diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, kini giliran JS selaku Bendahara Sekretariat DPRD Kota Ambon.
JS dicecar penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon terkait kasus dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Kota Ambon senilai Rp 5,3 miliar.
Pemeriksaan terhadap JS ini dilakukan, Rabu (5/1/2022) sejak pukul 10.00 WIT.
Ia tiba di Kejari Ambon dengan mengenakan kemeja putih langsung diarahkan ke penyidik Chrisman Sahetapy.
Pemeriksan dilakukan hingga sore hari sekitar pukul 16.00 WIT. JS sendiri dicecar oleh kasi barang bukti Kejari Ambon ini dengan puluhan pertanyaan.
Penyidik berada perlu lantaran bendahara diduga sangat mengetahui pengunaan dana miliaran rupiah itu sejak tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Dian Fris Nalle yang dikonfirmasi malukuterkini.com membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Ia benar. Tadi ada pemeriksaan Bendahara Sekertariat DPRD," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, BPK menemukan sejumlah proyek fiktif bernilai miliaran rupiah yang mana ada dalam laporan keuangan Pemkot Ambon, tahun anggaran 2020.
Dalam laporan itu ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian daerah sekitar Rp 5,3 miliar.
Sejak Kamis (18/11/2021) hingga saat ini, Jaksa telah memeriksa Sekwan Steven Dominggus, eks Sekwan Elkyopas Silooy, sejumlah staf Setwan dan dua kontraktor pengadaan.
Sementara Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta bersama Wakil Ketua Rustam Latupono dan Gerald Mailoa telah diperiksaa, Senin (13/12/2021).
Disusul keesokan hingga saat ini seluruh pimpinan maupun anggota DPRD Kota Ambon sudah diperiksa jaksa. (MT-04)
Komentar