Jaksa Temukan Indikasi Korupsi ADD-DD Tulehu

AMBON, MalukuTerkini.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menemukan bukti kuat indikasi kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Nilai kerugian negara Rp 750 juta ditemukan jaksa, sehingga kasus ini segara akan dituntaskan dan dilaksanakan penetapan tersangka.
"Ada temuan indikasi kerugian mencapai Rp 750 juta. Pekan depan hari Senin depan kita akan segera lakukan ekspos," jelas Kajari Ambon, Dian Fris Nalle kepada wartawan di kantor Kejari Ambon, Jumat (14/1/2022).
Kajari mengungkapkan, pelaksanaan ekspos tersangka setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan Januari 2022 ini.
Sekedar diketahui, kasus ini dilaporkan masyarakat setempat tahun 2021.
Laporan tersebut lantaran adanya dugaan penyalahgunaan anggaran ADD Negeri Tulehu tahun 2018-2019.
Saat menerima laporan itu, penyidik kemudian bergerak dan melakukan penyelidikan. Sekitar 30 saksi sudah dimintai keterangannya dalam kasus ini. (MT-04)
Komentar