Sekilas Info

Korupsi ADD & DD, Kades di SBT Dituntut 5 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Kepala Desa (Kades) Kilga Watubau, Kecamatan Kian Darat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Ismail Rumaday dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBT.

Tuntutan disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (20/1/2022) dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Cristina Tetelepta Cs, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Herberth Dadiara.

JPU Rido Sampe menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana  melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 18 Undang-Undang jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta menuntut terdakwa agar di penjara selama lima tahun penjara,” tandas Sampe, saat membacakan  tuntutannya.

Tak hanya pidana badan, JPU juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Jaksa juga menyatakan  terdakwa  harus membayar uang pengganti sebesar Rp 302 juta, namun jika   jika terdakwa tidak dapat mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti  dengan pidana selama 2,6 tahun.

JPU menyampaikan  hal yang memberatkan diri terdakwa, adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sedangkan hal yang meringankan diri  terdakwa, berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah di hukum.

Jaksa juga membeberkan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2016.

Kala itu pemerintah memberikan dana Alokasi Dana Desa (ADD)  dan Dana Desa (DD) ke Desa Kilga Watubau tahun 2016 sebesar Rp 721 juta lebih.

Namun dari proses pengelolaan dana tersebut, terdakwa bersama bendahara Jasmia Rumadedey melakukan  pencairan dan setelah dilakukan pencairan, terdakwa menyuruh bendahara untuk menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa, padahal  seharusnya anggaran itu di disimpan kas desa oleh bendahara Desa.

Seiring waktu berjalan terdakwa tidak  mengelola anggaran ADD dan DD secara transparan.

Diantaranya dalam   pembangunan Pasar Desa Terapung di dalam Desa. Terdakwa diketahui  melakukan belanja  sendiri sejumlah matrial batu, pasir, kayu dan sebagainya, sehingga pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan RAB. Bahkan dari hasil pembelanjaan itu terdakwa membuat   pertanggungjawaban fiktif dan mark-up nilai belanja matrial untuk bukti pertanggungjawaban.

“Akibatnya dari pengelolaan anggaran secara pribadi, terdapat  kerugian negara sebesar Rp 300 juta lebih yang dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara berdasarkan hitungan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku,” ungkap Jaksa.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!