Satu Napi Lapas Ambon Dapat Asimilasi Rumah

AMBON, MalukuTerkini.com - Satu narapidana yang menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon menghirup udara bebas setelah menerima hak integritas berupa asimilasi di rumah, Kamsi (3/2/2022).
Nai tersebut berinisial MS berhak mendapatkan asimilasi di rumah karena telah memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif.
Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), M Patty menjelaskan setiap napi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 tentang tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 akan selalu memperoleh haknya.
Asimilasi napi dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyaralatan (Bapas) yang diberikan kepada narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya dan Anak yang tanggal setengah masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Selain itu, menurut Patty, Permenkumham ini diterbitkan dalam rangka mencegah penyebaran Virus Covid-19 di Lapas & Rutan tentunya termuat ketentuan/kategori narapidana yang berhak mendapatkan program ini.
Sementara itu, Kepala Subseksi (Kasubsi) Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimaswat), Hendarina Mataheru berpesan kepada narapidana tersebut untuk tetap menjalankan protokol Kesehatan serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
“Meskipun telah kembali ke keluarga, anda belum dikatakan bebas dan masih memiliki kewajiban untuk melaksanakan wajib lapor dan menjadi Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas).Untuk itu jalani Asimilasi sebagaimana mestinya dan tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar hukum,” ungkapnya.
Sementara itu MS mengaku rasa terima kasihnya atas hak diberikan kepadanya.
“Hari ini saya dapat kembali berkumpul dengan keluarga, terima kasih atas layanan yang diberikan dengan baik dan gratis selama ini di dalam Lapas Ambon,” ujarnya. (MT-04)
Komentar