Miliki 178 Paket Ganja, Warga Amahusu Diciduk

AMBON, MalukuTerkini.com - FVS (32) warga kawasan Westopong, Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon diciduk lantaran memiliki 178 paket narkotika jenis ganja.
Satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil menciduk FVS di kediamannya di Amahusu.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur L Simamora, menjelaskan FVS ditangkap sejak Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 03.30 WIT dini hari, saat personel Resnarkoba mendapat informasi bahwa tersangka sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja di Amahusu.
"Awalnya mendapat informasi pukul 02.00 WIT. Dari informasi tersebut personel Resnarkoba melakukan pengintaian terhadap tersangka, kemudian sekitar pukul 03.30 WIT dini hari kami melakukan penangkapan terhadap tersangka FVS di kediaman tersangka di Negeri Amahusu dan menemukan 178 paket narkotika jenis ganja yang disiimpan dalam keranjang pakaian kotor," jelasnya.
Saat diciduk, tersangka tak berkutik sehingga langsung digiring bersama barang bukti ke kantor Satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Total barang buktinya sebanyak 178 paket narkotika jenis ganja dengan berat total 168,36 gram. Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh personel satuan Resnarkoba, tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari saudara Rey Thenu di Bandung," ungkapnya.
Kini tertangkap sudah ditahan dan dijerat adalah pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009, yang mana unsur pasal 112 ayat (1) tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman minimal 4 ( empat) tahun dan maksimal 12 tahun.
Sementara Pasal 114 ayat (1) tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan i dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 tahun. (MT-04)
Komentar