Jaringannya Ditangkap di Ambon, Napi Pengendali Narkoba LP Cipinang Diamankan

AMBON, MalukuTerkini.com - Pasca ditangkapnya Edsan Lilihata, pemilik 32,96 gram sabu di Ambon, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang langsung mengamankan OP, narapidana yang diduga mengendalikan peredaraan sabu tersebut.
O.P diamankan Kamis (24/2/2022), setelah koordinasi yang dilakukan Plt Kepala Devisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku Saiful Sahri dengan tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku selanjutnya menyampaikan kepada pihak Lapas Kelas I Cipinang.
Koordinasi dibangun dengan cepat oleh Saiful yang juga mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Cipinang kepada jajaran Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta ini sehingga OP langsung diamankan.
OP kemudian diamankan ke blok hunian khusus atau blok disiplin Lapas Kelas I Cipinang untuk diproses terkait kasus narkoba bersama Edsan Lilihata oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku.
"Kemarin setelah saya mendapat informasi terkait penangkapan Edsan Lilihata yang ternyata dari jaringan Lapas Klas I Cipinang, maka langsung saya koordinasi dengan penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku untuk mengecek data dan kronologis OP salah satu Napi Lapas Cipinang yang diduga mengendalikan peredaran 32,96 gram sabu itu," jelas Plt Kadiv pemasyarakatan Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri kepada malukuterkini.com, Jumat (25/2/2022).
Saiful mengaku, hasil koordinasi tersebut langsung disampaikan kepada pihak Polda Metro Jaya, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan Lapas Kelas I Cipinang dan langsung bereaksi cepat untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak Lapas Kelas I Cipinang langsung melakukan pengecekan data, dan benar OP yang dimaksud merupakan adalah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Cipinang yang mempunyai nama asli dengan inisial EL.
Atas perintah Kalapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan, Kepala KPLP beserta jajaran pengamanan langsung melakukan penggeledahan pada kamar hunian OP (EL) dan ditemukan alat bukti berupa 1 buah alat komunikasi yang selanjutnya diamankan sambil menunggu tindak lanjut dari penyidik Polda Maluku.
"Saat ini pihak LP Cipinang menunggu kedatangan penyidik guna diproses lebih lanjut," ujar Saiful yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Ambon
ia menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan jajaran pengamanan Lapas Kelas I Cipinang membuktikan bahwa OP (EL) terbukti berkomunikasi dengan tersangka Edsan Lilihata yang telah ditangkap oleh Polda Maluku.
Baca Juga: Usut Jaringan Narkoba, Lapas Cipinang Tunggu Kedatangan Penyidik Polda Maluku
Sebagaimana diketahui, jaringan peredaran narkoba dari LP Cipinang ditelusuri menyusul ditangkapnya Edsan Lilihata di kawasan Karang Panjang - Ambon, oleh personel Ditresnarkoba Polda Maluku, Rabu (23//2/2022) sekitar pukul 13.00 WIT.
Edsan mengaku memperoleh 32,96 gram sabu tersebut melalui OP yang saat ini menjadi napi Lapas Kelas I Cipinang – Jakarta. (MT-04)
Komentar