Sekilas Info

Polsek Baguala Sita 37 Liter Sopi

AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak 37 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi disita Polsek Baguala.

Penyitaan dilakukan Rabu (2/3/2022) pukul 14.30 WIT di Pelabuhan Penyeberangan Galala, Ambon, tepatnya di tempat penitipan barang KMP Temi.

"Tadi  miras tradisional jenis sopi tersebut sebanyak 35 liter masing-masing dalam kemasan plastik panjang sebanyak 7 bungkus yang terbagi dalam 3 karton berukuran sedang," ungkap Pejabat Sementara Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Menurutnya,  minuman tersebut langsung diserahkan kepada Kanit Intelkam Polsek Baguala Aiptu TJ Muskitta,  untuk diamankan di Mapolsek Baguala untuk dimusnahkan.

"Menurut keterangan dari personil pos pengamanan di Pelabuhan Penyeberangan Galala, sopi terseut tidak diketahui pemiliknya. Minuman tersebut rencananya akan di kirim ke Pulau Buru menggunakan jasa angkutan laut," ungkapnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!