Sekilas Info

Ini Level PPKM 11 Kabupaten/kota di Maluku

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com – Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar wilayah Jawa dan Bali kembali dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua.

Dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tertanggal 14 Maret 2022 itu, khususnya kabupaten/kota di Provinsi Maluku, menempatkan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Buru Selatan masuk dalam kategori status PPKM Level 1.

Sementara Kota Ambon masuk dalam kategori status PPKM Level 2 bersama Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Maluku Barat Daya.

Sedangkan Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Tual masuk dalam kategori status PPKM Level 3.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/3/2022) merincikan pada penerapan PPKM kali ini, jumlah daerah yang berada di level 3 mengalami penurunan yang sangat signifikan, dari 320 daerah menjadi 200 daerah.

"Hal tersebut diikuti dengan naiknya jumlah daerah yang berada di level 2 dari 63 daerah menjadi 168 daerah, dan level 1 dari yang sebelumnya 3 daerah menjadi 18 daerah," rincinya. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!