Sekilas Info

Kajati Maluku Luncurkan Rumah “Restorative Justice”

AMBON, MalukuTerkini.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Undang Mugopal, meluncurkan Rumah Restorative Justice di seluruh jajaran wilayah Kejati Maluku, Senin (28/3/22).

Peluncuran dimaksud diikuti oleh seluruh Kajari dan Kacabjari beserta masing-masing Forkopimda setempat seara virtual.

Turut mendampingi Kajati, para Asisten dan KTU, para koordinator serta  para Kasi pada bidang Pidana Umum Kejati Maluku.

Kajati menjelaskan Rumah Restorative Justice merupakan terobosan Hukum Jaksa Agung, ST Burhanudin, yang tertuang dalam Perja Nomor 15/2020.

Dalam Perja ini memberikan kewenangan jaksa untuk menyelesaikan perkara pidana diluar persidangan dengan syarat-syarat tertentu, antara lain ancaman pidana dibawah lima tahun, nilai kerugian pada korban relatif tidak besar, perbuatan terdakwa baru pertama kali dan adanya perdamaian kedua belah pihak.

Restorative Justice ini merupakan bentuk penyelesaian hukum pidana yang berorientasi pada keadilan restorasi, dengan upaya memperbaiki keadaan menjadi seperti semula,” jelasnya.

Pelaksanaan launching berjalan lancar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!