Sekilas Info

Ambon Tetap Berstatus PPKM Level 2

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung 29 Maret – 11 April 2022. Kota Ambon pun tetap bertahan dengan status ke PPKM Level 2.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua.

Dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tertanggal 28 Maret 2022 itu, khususnya kabupaten/kota di Provinsi Maluku, menempatkan Kota Ambon masuk dalam kategori status PPKM Level 2 bersama Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan.

Sementara PPKM  Level 1 yaitu Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kota Tual. Sedangkan PPM Level 3 tersisa Kabupaten Maluku Tengah.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/3/2022) merincikan daerah yang menerapkan PPKM level 1 bertambah menjadi 26 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah pada level 2 menjadi 250 daerah.

Sementara itu, daerah yang berstatus PPKM level 3 turun dari yang sebelumnya 200 daerah menjadi 110 kabupaten/kota. Pada pekan ini tak ada daerah yang berada di level 4.

"Posisi ini harus terus kita dorong dengan harapan semakin banyak daerah yang berada di Level 1. Itu artinya bahwa kekebalan masyarakat akan semakin terbentuk dan masyarakat sudah bisa beraktivitas secara normal," kata Safrizal. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!