Sekilas Info

Kapolda Maluku: Pengaduan Masyarakat Wajib Direspons!

AMBON, MalukuTerkini.com - Sebagai bentuk transparansi, setiap laporan atau Pengaduan Masyarakat yang masuk ke Polri wajib direspons dan ditindaklanjuti.

Hal itu ditegaskan Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif di Ambon, Rabu (6/4/2022).

Ia mengatakan, jangan ada lagi kesan pembiaran dari laporan yang disampaikan masyarakat, tetapi direspon dan dicek kebenarannya.

"Jika benar tindak lanjuti bila tidak benar infokan dan jelaskan kepada masyarakat sehingga ada keseimbangan dalam berita dan penangannanya," tandasnya.

Kapolda menegaskan, Polri tidak boleh anti kritik, selama kritik yang disampaikan sifatnya konstruktif dan untuk perbaikan, maka itu artinya rakyat masih sayang kepada Polri.

"Kontrol masyarakat jangan karena sangat diperlukan bukan berarti membuat fitnah atau membuat kebohongan publik baik terhadap perorangan anggota Polri ataupun terhadap institusi," tandasnya.

Mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur ini mengatakan anggota Polri tidak perlu takut dilaporkan oleh pihak-pihak tertentu selama tugasnya dilaksanakan sesuai aturan dan tidak melakukan pelanggaran.

"Data menunjukkan 81% laporan pengaduan masyarakat tidak mengandung kebenaran, tapi yang mengandung kebenaran wajib kita respon dan tindaklanjuti," katanya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!