Sekilas Info

Personel Polres SBT Dipecat

AMBON, MalukuTerkini.com - Brigpol Irfan, personel Polres Seram Bagian Timur (SBT) diberhentikan tidak dengan hormat akibat desersi.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) personel Polres SBT dari Dinas Polri tersebut dipimpin Kapolres SBT AKBP Andre Sukendar, Rabu (20/4/2022).

PTDH  dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/130/lV/2022 tertanggal 5 April 2022.

Kapolres SBT, AKBP Andre Sukendar dalam amanatnya mengatakan,  upacara PTDH tersebut merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin memberikan sanksi maupun kode etik Polri.

“Pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku perundang-undangan,” katanya.

Menurut Kapolres, keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

"Sebagai manusia biasa saya merasa berat dan berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun pimpinan polri telah melakukan langkah-langkah lainnya sebelum ditetapkannya pemberhentian tidak dengan hormat, seperti proses panggilan maksud dengan yang bersangkutan bisa sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota polri," ungkapnya.

Ia berharap kepada seluruh personel Polres SBT untuk tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!