Kapolda Perintahkan Kapolresta Ambon Buka Blokir Jalan di Tulehu

AMBON, MalukuTerkini.com – Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Arthur Simamora membuka blokir jalan yang dilakukan warga Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) di wilayah tersebut, Rabu (27/4/2022).
Aksi pemblokiran warga ini terjadi sejak pukul 10.45 WIT di depan Kantor Kecamatan Salahutu.
Kapolresta yang tiba di lokasi pemblokiran sekitar pukul 14.00 WIT langsung memerintahkan personel membuka blokir jalan dan menormalkan arus lalu lintas kendaraan.
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif kepada malukuterkini.com, Rabu (27/4/2022) mengaku sudah memerintahkan Kapolresta untuk mengarahkan warga yang blokir jalan untuk membukanya.
“Jika tidak mau maka personel yang akan buka blokir tersebut,” tandasnya.
Ia pun meminta warga agar tetap tenang dan jangan meniru hal-hal pemblokiran jalan tersebut.
“Ini merugikan semua masyarakat dan buat Maluku tidak semakin baik kesannya utk masyarakat luar,” ungkapnya.
Kapolda bahkan memerintahkan Kapolresta Ambon untuk tangkap dan proses hukum jika ada provokatornya.
“Jika ada provokatornya saya sudah perintahkan Kapolresta tangkap dan proses hukumnya. Jika ada ketidakpuasan maka salurkan melalui unjuk rasa yang diatur dalam undang-undang dan bukan dengan cara menutup jalan seperti ini yang rugikan dan ganggu semua aktivitas masyarakat,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, warga melakukan blokade sebagai aksi protes terhadap Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal terkait raja Tulehu.
Ratusan warga tersebut memblokir jalan dan membakar ban mobil ditengah jalan yang mengakibatkan arus lalu lintas dari arah Kota Ambon menuju Tulehu maupun sebaliknya terhambat.
Aksi tersebut dikoordinir oleh Naca Umarella dan Rahel Tuasalamony. (MT-04)
Komentar