Pemprov Maluku Terlambat Usul Nama Penjabat Kepala Daerah

AMBON, MalukuTerkini.com - Gubernur Maluku Murad Ismail mengaku Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku terlambat mengusulkan nama-nama penjabat kepala daerah ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Gubernur mengaku usulan nama bukan ditolak sebagaimana informasi yang beredar di publik namun terlambat disampaikan ke Kemendagri.
Usulan calon yang disampaikan meliputi penjabat kepala daerah Kota Ambon, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru dan Kabupaten Seram Bagian Barat
"Jadi kita masukan usulan nama-nama penjabat kepala daerah itu terlambat. Baru saja dimasukkan tanggal 9 Mei 2022. Sementara pada tanggal Tim Penilai Akhir (TPA)-nya sudah rapat membahasnya. Begitu saya telepon mereka tanya kenapa tidak kirim dan saya jelaskan sudah dikirim tapi terlambat. Harusnya usulan itu sudah diserahkan paling lambat 30 hari," tandas Gubernur kepada wartawan usai membuka Kerja Bakti Pembersihan Daerah Aliran Sungai Dalam Rangka HUT ke-23 Kodam XVI Pattimura tahun 2022, di Satker PJN Wilayah I BPJN Maluku, Ambon, Sabtu (14/5/2022).
Gubernur menegaskan, siapapun dia yang menjadi penjabat kepala daerah yang terpenting harus mampu bekerja dan membantu masyarakat.
"Siapapun yang menjadi penjabat kepala daerah bagi saya tidak jadi masalah yang penting dia bisa mampu bekerja dan membantu masyarakat. Masyarakat itu tidak butuh janji dan pimpinan korupsi. Jadi masyrakat itu kita harus Perhatikan. Tugas kepala daerah itu ada dua plus satu jadi ada tiga. Pertama, dia harus mampu mengatasi kemiskinan. Kedua, bisa mensejahterakan masyarakat. Plus satunya dia harus mampu mempertahankan sumber daya alam agar mampu dimanfaatkan oleh generasi sekarang dan generasi yang akan datang," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, empat daerah yaitu Kota Ambon, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru dan Kabupaten Seram Bagian Barat akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah karena masa jabatan bupati/wali kota-nya akan berakhir 22 Mei 2022. (MT-04)
Komentar