Sekilas Info

KPK Amankan Dokumen Keuangan & Alat Elektronik di Pemkot Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan sejumlah dokumen keuangan dan alat elektronik pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di kawasan Balai Kota Ambon.

Ada pun lokasi penggeledahan, Selasa (17/5/2022) yaitu ruang kerja Wali Kota Ambon, ruang Kerja Sekretaris Kota Ambon, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP).

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan dibeberapa lokasi di wilayah Kota Ambon yang berada di lingkungan perkantoran Pemkot Ambon, pada gedung A, gedung B, gedung C dan gedung D. Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik,” jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

Ia mengakui, tim penyidik juga telah geledah PT Midi Utama Indonesia (MID) Tbk Ambon yang berlokasi di Passo.

"Sebelumnya tim penyidik KPK, Jumat (13/5/2022) juga telah melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Ambon yang berlokasi di kantor PT MID Tbk Cabang Ambon. Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan juga alat eletronik," ungkapnya.

Ali Fikri menambahkan, seluruh bukti- bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan  para tersangka.

"Selanjutnya berbagai bukti dimaksud akan dianalisa dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka Richard Louhenapessy dan kawan-kawan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Ambon, Rabu (18/5/2022).

Segel yang telah dipasang penyidik KPK, sejak Selasa (17/5/2022) akhirnya dibuka.

Pantauan malukuterkini.com, Rabu (18/5/2022) terlihat tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di DPMPTSP yang berlangsung dari pukul 09.00 - 14.30 WIT.

Usai melakukan penggeledahan tim membuka segel pada ruangan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Ambon. Selain itu, KPK juga menyita satu koper dokumen di dinas tersebut.

Selain di DPMPTSP, penyidik KPK juga terlihat keluar dari kantor Dinas PUPR Kota Ambon yang terletak di kawasan Soa Ema, Jalan Yan Paays, Rabu (18/5/2022) pukul 16.19 WIT.

Terlihat satu koper berukuran kecil dan dua koper ukuran besar dibawa dan dimasukkan pada salah satu mobil bernomor polisi DE 1696 AI yang digunakan penyidik KPK dan dikawal oleh ketat personel Satuan Brimob Polda Maluku.

Usai memasukan semua koper, tim penyidik KPK meninggalkan pelataran kantor Dinas PUPR Kota Ambon tanpa berkomentar apapun.

Sehari sebelumnya penyidik KPK juga telah membawa sejumlah dokumen yang dikemas dalam 5 koper usai melakukan penggeledahan di Balai Kota Ambon

Proses penggeledahan itu dilakukan pasca Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dan dua orang lainnya resmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji yang tekait persetujuan izin, prinsip pembagunan usaha ritel di Kota Ambon tahun 2020. Richard dan satu tersangka lainnya Andre E Hehanussa telah ditahan sejak Jumat (13/5/2022) malam.

Sebelumnya, Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dan dua orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait izin pembangunan minimarket. Richard terlibat dalam kasus suap dan kini telah ditahan di KPK.

"Kita akan menyampaikan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji yang tekait persetujuan izin, prinsip pembagunan usaha ritel di kota Ambon 2020 dan tentu juga tidak terlepas dari tindak korupsi gratifikai dan suap," Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (13/5/2022) malam.

"KPK telah menetapkan ada tiga tersangka, antara lain Richard Louhenapessy, Wali Kota Ambon 2011/2016 dan periode 2017/2022," ujarnya.

Selain itu ada juga Andre E Hehanussa (Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon) juga ditetapkan menjadi tersangka. Tak hanya itu, KPK juga menjerat Amri (staf Alfamidi) di kasus ini.

Richard diduga terjerat tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi perizinan minimarket di Ambon.

Firli menjelaskan, dalam proses pengurusan izin pembangunan tersebut, diduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri ini, katanya, kemudian Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa yang adalah orang kepercayaan Richard. Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa,” jelasnya.

Firli menjelaskan pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Baik itu kepada Richard, ataupun kepada dua tersangka lainnya.

Tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Richard dan Andre disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK juga sebelumnya menjemput paksa Richard di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat. KPK menepis keterangan Richard yang menyatakan dirinya sakit.

Richard kemudian ditahan KPK selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan AEH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!