Pemprov Maluku Dapat Opini WTP Tiga Tahun Berturut-turut
AMBON, MalukuTerkini.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Maluku tahun anggaran 2021.
Opini WTP diraih dari proses pemeriksaan terhadap LHP LKPD Pemerintah Provinsi Maluku merupakan tiga secara berturut-turut dalam kepemimpinan Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno.
LHP LKPD Maluku Tahun Anggaran 2021 diserahkan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Maluku di Baileo Rakyat Karang Panjang - Ambon, Jumat (27/5/2022).
Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury dihadiri langsung Gubernur Murad Ismail, Wakil Gubernur Barnabas Orno, Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara Pius Lustrilanang, melalui media video conference, Pimpinan BPK Perwakilan Maluku Pimpinan DPRD, seluruh anggota DPRD Maluku, Forkopimda Maluku serta pimpinan OPD di jajaran Pemprov Maluku.
Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang dalam laporannya menyatakan, dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku dan Gubernur Maluku.
Dikatakan, LHP tersebut terdiri dari LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021 (LKPD TA 2021) dan LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan TA 2021 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan LHP LKPD TA 2021.
Dikatakan, LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan TA 2021 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan LHP LKPD TA 2021
Selain itu, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2021.
Lustrilanang, menyampaikan bahwa LHP atas LKPD TA 2021, Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah:
(a) Apakah LK telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) Apakah sistem pengendalian internal telah berjalan efektif. (c) apakah pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, serta (d) apakah pengungkapan CaLK telah memadai.
Pemeriksaan keuangan lanjutnya, tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.
"BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021," tandasnya.
Pencapaian opini enam kali WTP dengan tiga kali diantaranya berturut-turut sampai dengan saat ini yang diraih Pemerintah Provinsi Maluku. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Maluku terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan.
Prestasi ini tidak terlepas dari efektivitas fungsi pengawasan dan dukungan dari DPRD serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.
"Opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan professional mengenai “kewajaran” laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan mutlak” atas tidak adanya fraud yang ditemui di kemudian hari. Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK," ungkapnyaih dari proses pemeriksaan terhadap LHP LKPD Pemprov Maluku merupakan yang tiga kali secara berturut-turut dalam kepemimpinan Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Maluku Tahun Anggaran 2021 diserahkan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Maluku di Baileo Rakyat Karang Panjang - Ambon, Jumat (27/5/2022).
Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury dihadiri langsung Gubernur Murad Ismail, Wakil Gubernur Barnabas Orno, Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara Pius Lustrilanang, melalui media video conference, Pimpinan BPK Perwakilan Maluku Pimpinan DPRD, seluruh anggota DPRD Maluku, Forkopimda Maluku serta pimpinan OPD di jajaran Pemprov Maluku.
Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang dalam laporannya mengatakan LHP yang diserahkan terdiri dari LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021 dan LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2021 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan LHP LKPD 2021.
Selain itu, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2021.
Lustrilanang menjelaskan pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
“Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah: (a) Apakah LK telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) Apakah sistem pengendalian internal telah berjalan efektif. (c) apakah pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, serta (d) apakah pengungkapan CaLK telah memadai,” jelasnya.
Pemeriksaan keuangan, katanya, tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.
Kendati demikian, katanya, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.
“Pencapaian opini enam kali WTP dengan tiga kali diantaranya berturut-turut sampai dengan saat ini yang diraih Pemprov Maluku menunjukkan komitmen pemprov terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Prestasi ini tidak terlepas dari efektivitas fungsi pengawasan dan dukungan dari DPRD serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Menurutnya, opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan professional mengenai “kewajaran” laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan mutlak” atas tidak adanya fraud yang ditemui di kemudian hari.
“Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK," ungkapnya. (MT-04)
Komentar