Sekilas Info

Komite II DPD RI Sambangi Maluku

AMBON, MalukuTerkini.com - Komite II DPD RI menyambangi Provinsi Maluku, Senin (6/6/2022).

Kedatangan Komite II DPD RI dipimpin oleh Yorrys Raweyai beranggotakan 23 orang, diterima ole Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, Penjabat Sekda Maluku Sadli Ie, sejumlah pimpoinan OPD lingkup Pemprov Maluku, di Kantor Gubernur Maluku.

Kedatangan Komite II ini guna pengawasan atas pelaksanaan undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan  Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan serta perubahannya atas UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Kota Ambon.

Kepada Wartawan, Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai menjelaskan, kedatangan tim sekaligus mendengar masukan pemerintah provinsi Maluku dan melakukan tinjauan lapangan.

"Kita kesini  hampir lengkap 23 orang datang ke sini bersama dengan kementerian terkait dari pusat dalam rangka kita melihat ada fenomena di Maluku ini.  Pertama tentang lumbung ikan nasional,  kemudian Ambon New Port yang cukup panjang dan ini sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), itulah kami datang semua ke sini kita coba diskusi lagi dengan kita mengundang kementerian terkait dari pusat kemudian dengan Muspida di sinilah dan meninjau dua tempat  yang memang kita fokus untuk itu," jelas Senator asal Papua itu.

Dikatakan, UU di zaman SBY suprise-nya sudah keluar dan kemudian diubah menjadi lumbung ikan nasional kemudian sentranya sampai sekarang tidak terjadi.

"Kenapa sampai sekarang ini tidak terjadi? itu mengenai undang-undang kepulauan yang sekarang ini surprise sudah keluar tapi ada usulan dari menkopolhukam supaya menunda atau membatalkan dan lain sebagainya itulah kita datang mendengar dari sini," katanya.

Hasil lapangan yang ditinjau disertai masukan Pemda Maluku akan diparipurnakan di Jakarta.

Sementara itu, anggota Komite II, Anna Latuconsina mengatakan, paparan dari Kepala Dinas Perikanan Provinsi Maluku bahwa implementasi dari Undang-undang Cipta Kerja di bidang perikanan ini akan menurunkan pendapatan daerah  dan juga akan menyusahkan nelayan kecil akan menjadi masukan.

"Ini jadi ini masukan yang sangat penting yang disampaikan secara resmi di forum ini yang oleh DPD akan kita lihat satu regulasi. Harusnya ini menguntungkan dan mensejahterakan masyarakat tapi disini tadi penyampaian oleh provinsi resmi disampaikan oleh Kepala Dinas perikanan yang begitu keadaannya. Jadi ini menjadi tugas besar dari DPD untuk kita melihat bagaimana ke depan regulasi itu harus berpihak kepada daerah," kaanya

Menurutnya itu tugas dari DPD kalau menyangkut LIN Dan Ambon New Port itu juga sudah menjadi fokus dibicarakan sebenarnya di tingkat pusat dengan kementerian-kementerian terkait apakah kementerian perhubungan maupun kementerian perikanan.

"Dan saat ini kita datang ke provinsi Maluku untuk meyakinkan bahwa DPD RI tetap berada dengan daerah untuk memperjuangkan LIN dan Ambon New Port dan kita berharap ini akan berjalan dengan baik," ungkap Latuconsina.

Tim Komite II DPD RI yang dipimpin Yorrys Raweyai didampingi Abdullah Puteh (Dapil Aceh) dan Lukky Semen (Sulteng), Riri Damayanti John Latief (Bengkulu) KH Amang Syafrudin (Jabar), Denty Eka Widi Pratiwi (Jateng), Muhammad Afnan Hadikusumo (DIY), Angelius Wake Kako, (NTT), Yustina Ismiati (Kalteng), Habib Hamid Abdullah (Kalsel),  Aji Mirni Mawarni (Kaltim), Marthin Billa (Kaltara), Stefanus BAN Liow (Sulut), Anna Latuconsina ( Maluku), Mamberob Yosephus Rumakiek (Papua Barat) dan sejumlah anggota lainnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!