KPK Giring Eks Bupati Bursel ke Rutan Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com – Eks Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulisa digiring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Rabu (8/6/2022).
Pemindahan Tagop ini untuk kepentingan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Ambon.
Tagop tak sendiri, ia digiring bersama tersangka Johny Rynhard Kasmanm Rabu (8/6/2022) ke Rutan Ambon setelah diterbangkan dari Jakarta.
Kedua tersangka ini tiba di Bandara Pattimira, Ambon. pukul 08.26 WIT dengan menggunakan Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-640 dari Jakarta.
Keduanya langsung dijemput oleh staf Kejaksaan Tinggi Maluku dan langsung menuju mobil tahanan.
Sekitar pukul 09.00 WIT, keduanya dibawa menuju Rutan Kelas IIA Ambon
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya, yakni orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman dan pihak swasta, Ivana Kwelju.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.
Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan melalui Johny Rynhard. Uang Rp10 miliar itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK, uang sebesar Rp 10 miliar itu diduga telah dialihkan oleh Tagop ke sejumlah aset.
Tagop diduga mencuci uangnya sejumlah Rp10 miliar dengan membeli aset atas nama orang lain. Hal itu dilakukan Tagop agar aset hasil korupsinya tidak diketahui KPK.
Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Tagop dan Johny, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (MT-04)
Komentar