Sekilas Info

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Ini Diciduk Polisi di Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com – TW, warga Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon berhasil diringkus personel Unit PPA dan Unit Buser Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, yang dipimpin oleh Kanit Buser Ipda S Taberima dan Kanit PPA Aipda O Jambormias, Jumat (3/6/2022).

Penangkapan dilakukan terhadap pria 42 tahun ini lantaran melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/275/VI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 2 Juni 2022.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Yohanes Mido Manik kepada malukuterkini.com, Selasa (14/6/2022) menjelaskan, aksi bejat tersangka yang memiliki hubungan keluarga dengan korban yang masih berusia 13 tahun terjadi Jumat (2/6/2022) pukul 20.00 WIT.

Kejadian tersebut terjadi di korban di wilayah kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

"Tersangka melakukan aksi bejat itu tanggal 2 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 WIT dirumah korban. Yang mana berawal saat sedang  duduk di depan rumah sambil memakan permen kemudian tersangka menarik tangan korban ke dalam rumah, saat itu Korban tidak mau dan berontak namun tersangka terus menarik dan mencabuli korban," jelasnya.

Ternyata saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan  diketahui tersangka telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 2 kali dan perbuatan setubuh sebanyak 2  kali terhadap korban.

"Percabulan pertama kali Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 21.00 WIT, kedua kalinya Kamis (2/6/2022) sekitar pukul  20.00 WIT. Persetubuhan pertama  di bulan Maret 2022 dan kedua kalinya bulan April 2022," jelasnya.

Perbuatan bejat tersebut membuat, tersangka dijerat dengan pasal  percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP dgn ancaman pidana paling lama 20 tahun. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!