Polisi Ringkus Pencuri HP di Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Personil Unit Buser dan Unit Jatanras Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease yang dipimpin oleh Kanit Buser Ipda S Taberima berhasil meringkus JAAS alias J, pelaku pencurian yang beraksi Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 12.30 WIT di parkiran sekitaran daerah Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Yohanes Mido Manik dalam rilisnya menjelaskan, pelaku diringkus hari itu juga setelah korban berimnisial D melaporkan sesuai dengan laporan Polisi Nomor LP/B/292/VI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 14 Juni 2022.
"Modus operandinya yaitu tersangka saat mengendarai sepeda motornya berhenti di TKP dan melihat motor korban yang sedang parker. Ternyata di laci sepeda motor ada satu buah handphone sehingga ia pun turun dari motor dan langsung pergi mengambil HP milik korban, Kemudian ia kabur mengunakan sepeda motor miliknya," jelas Mido Manik.
Ia mengatakan, saat melancarkan aksinya tersangka yang merupakan tukang ojek yang baru saja mengantar orang.
“Ketika melihat sepeda motor korban yang parkir dan terdapat satu buah HP sehingga timbul niatnya untuk mengambil,” katanya.
Barang bukti yang diamankan satu buah HP merk OPPO RENO 4F dan sepeda motor yang digunakan melancarkan aksi serta sepeda motor milik korban.
"Tersangka dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana," ujarnya. (MT-04)
Komentar