Sekilas Info

Kejari Tanimbar Jerat 2 Tersangka Korupsi Setda KKT

AMBON, MalukuTerkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar menetapkan dua tersangka Kasus Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Tahun Anggaran 2020.

Penetapan disampaikan oleh  Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar didampingi Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Pidana Khusus, Rabu (22/6/2022).

Kedua tersangka tersebut dijerat berdasarkan. surat perintah penyidikan Kajari Kepulauan Tanimbar Nomor PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-02/Q.1.13/Fd.2/02/2022 tanggal07 Februari 2022

Dua tersangka yang ditetapkan didasarkan alat bukti yang cukup yaitu EAO (Kepala Bagian Umum Setda KKT/Kuasa Pengguna Anggaran) dan B (Bendahara Pengeluaran pada Bagian Umum Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar).

"Tersangka EAO diitetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-843/Q.1.13/Fd.2/06/2022 tanggal 22 Juni 2022 sedangkan Tersangka B ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022) malam.

Perbuatan para tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Primair:  Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dikatakan,  berdasarkan alat bukti keterangan, saksi-saksi, surat dan didukung oleh barang bukti serta Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Bagian Umum Setda KKT Tahun Anggaran 2020 dari Inspektorat Daerah Pemkab Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-08/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022.

"Perbuatan kedua tersangka telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sejumlah Rp 402.984.600,00 dan orang lain dalam hal ini 108  orang pegawai dan tenaga honorer pada Bagian Umum Setda KKT sejumlah Rp 108.000.000,00. Setelah dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan ke Kas Daerah sejumlah Rp 139.481.400,00 sehingga diperoleh kerugian negara/daerah sebesar Rp 371.503.200," ungkapnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!