Sekilas Info

Curi HP di Ambon, Ditangkap di SBB

AMBON, MalukuTerkini.com - Sempat kabur ke salah satu Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), akhirnya RT alias Y (23) pelaku pencurian di kawasan Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon berhasil ditangkap.

Pelaku ditangkap Sabtu (18/6/2022) oleh Tim gabungan Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Polsek Teluk Ambon dan personel Buser Satreskrim Polres SBB yang dipimpin oleh Kapolsek Teluk Ambon, Iptu Rizki Arif dan Kanit Buser Satreskrim, Ipda S Taberima.

Tersangka ini melakukan aksinya Jumat (2/5/2022) pukul 01.00 Wit dan sempat kabur selama satu bulan ke SBB.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Yohanes Mido Manik dalam keterangannya, Senin (27/8/2022) menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan penyelidikan atas Laporan Polisi atas nama korban A Nomor LP/52/V/2022/Maluku/Resta Ambon/Sek Teluk Ambon, tanggal 2 Mei 2021.

"Tersangka ini ditangkap atas kasus  tindak pidana pencurian dengan pemberatan," jelasnya.

Mido Manik mengatakan, tersangka melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui jendela rumah yang tidak terkunci lalu mengambil 2 buah handphone milik korban pada waktu dini hari.

"Akibatnya korban kehilangan dua unit HP yang terdiri dari 1 HP Iphone 11 dan 1 buah HP Samsung J2 Pro dengan nilai kerugian senilai sekitar Rp 8 juta," katanya.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal  pencurian dengn pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 ke-3e, ke-5e KUHPidana dgn ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!