Sekilas Info

Polisi Sudah Berulang Kali Razia Kawasan Tambang Gunung Botak

AMBON, MalukuTerkini.com - Komitmen Polisi dalam menuntaskan persoalan tambang ilegal di kawasan Gunung Botak Kabupaten Buru tak diragukan lagi.

Buktinya di tahun 2022, jajaran Polres pulau Buru sudah 10 kali melakukan razia dan tercatat 1.500 penambang ilegal diturunkan dari lokasi penambangan dimaksud.

"Di tahun 2022, operasi penertiban serupa terus dilaksanakan. Kurang lebih 10 kali razia digelar sejak bulan Januari hingga 4 Agustus 2022 kemarin. Bahkan, pada bulan Mei 2022, kurang lebih 1.500 penambang ilegal dipaksa turun dari lokasi pertambangan ilegal tersebut. Bahkan ada empat perkara penambangan ilegal yang berhasil diungkap Polres Pulau Buru dengan empat orang tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, Minggu (7/8/2022).

Menanggapi edaran rencana seruan aksi dari DPD IMM Maluku terkait masalah tambang tersebut, Ohoirat menegaskan selama ini pihaknya, khususnya Polres Pulau Buru telah melakukan langkah-langkah konkrit penanganan para PETI.

Ia juga menegaskan, operasi penertiban gencar dilaksanakan aparat Polri dibantu TNI.

“Bahkan, sejumlah penambang hingga para pengusaha ilegal pengolahan emas ditangkap dan ditindak tegas sejak tahun 2021 hingga 2022,” tandasnya.

Kendati demikian Ohoirat mengaku lokasi pertambangan emas di gunung botak terbentang luas.

“Banyak jalur tikus yang digunakan para penambang sehingga membuat aparat kesulitan melakukan pengawasan selama 1x24 jam. Kendati begitu, berbagai upaya untuk meminimalisir masuknya penambang illegal terus dilakukan Polres Buru,” ungkapnya.

Sejak ditutup tahun 2015, lokasi tambang emas dijaga ketat aparat gabungan TNI dan Polri. Sejumlah pos pengamanan dibangun pada setiap jalur atau pintu masuk lokasi pertambangan. Penjagaan oleh aparat gabungan dilaksanakan 1x24 jam.

Namun di tahun 2019, anggaran operasional pengamanan kawasan pertambangan emas di gunung botak mulai dihentikan pemerintah daerah.

Meski begitu, berbagai upaya dalam menekan masuknya para penambang illegal terus dilakukan Polda Maluku terutama Polres Buru secara mandiri, baik melalui patroli keliling, maupun operasi penertiban.

Sejak tahun 2021-2022, berbagai upaya penertiban dilakukan oleh Polri dibantu TNI. Hampir setiap bulan razia terus dilaksanakan.

"Tahun 2021, Polres Buru kerap melakukan razia penertiban. Ini dilakukan sejak bulan April sampai dengan November 2021," ungkapnya.

Selain penertiban, Polres Pulau Buru juga berhasil mengungkap sejumlah PETI dan pelaku penyelundupan bahan kimia berbahaya, seperti material batu cinabar dan merkuri.

"Bahan kimia yang diungkap ini adalah bahan untuk pengolahan material emas. Ada 7 kasus yang diungkap dengan jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 9 orang, baik penambang, maupun pengusaha penyelundupan," rincinya

Ia menegaskan langkah yang dilakukan Polres Buru sudah sangat maksimal bila dibandingkan anggaran operasional yang dimiliki.

“Jika ada penilaian bahwa Kapolres Pulau Buru mendukung penambang ilegal itu salah. Operasi penertiban yang dilakukan Polri dibantu TNI secara mandiri, tambah Ohoirat, selama ini gencar dilaksanakan meski tanpa dukungan anggaran yang memadai. Jadi salah alamat kalau menganggap Polri tidak lakukan langkah-langkah di sana. Namun karena luasnya wilayah dan tidak ada dukungan anggaran operasional serta kebijakan pemerintah yang belum ada maka jadi kendala kita. Tapi kita tetap melakukan penindakan hukum," tandasnya.

Polda Maluku meminta para pihak, khususnya rekan-rekan mahasiswa dari DPD IMM Maluku, agar juga dapat mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah maupun pusat terkait persoalan tambang emas tersebut.

"Saat ini tambang emas gunung botak sudah ditangani pemerintah pusat, jadi kepada rekan-rekan yang masih menganggap Polri tidak mengambil langkah-langkah, agar bisa ditanyakan langsung ke pusat baik melalui DPR atau DPD RI, atau perwakilan lainnya, karena sampai kapanpun kalau belum ada kebijakan yang jelas dari pemerintah maka pasti akan muncul terus masalah di Gunung Botak," ungkap Ohoirat. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!