Gugatan Diterima, Yayasan Kesehatan GPM Harus Bayar Tunggakkan Hak Karyawan RS Sumber Hidup

AMBON, MalukuTerkini.com - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN Ambon) mewajibkan Yayasan Kesehatan Gereja Protestan Maluku (GPM)/Rumah Sakit (RS) Sumber Hidup (RS GPM) harus segera membayarkan seluruh hak pihak Serikat Pekerja rumah sakit tersebut.
Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan pihak Yayasan GPM selaku pihak yang menaungi RS tersebut menyelesaikan administrasi para pekerja.
Putusan ini disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin malam (15/8/2022).
PHI Ambon akhirnya menerima gugatan oleh Serikat Pekerja Rumah Sakit Sumber Hidup, Steny Sopamena Cs terhadap pihak Yayasan Kesehatan Gereja Protestan Maluku (GPM)/RS Sumber Hidup yang menerangkan 14 tuntutan kepada tergugat.
“Dari hasil putusan yang dibacakan oleh majelis Hakim, pihak Yayasan Kesehatan GPM/RS Sumber Hidup wajib membayar hak dari para keryawan (pegawai) plus membuat SK pegawai menjadi pegawai tetap pada rumah sakit tersebut kepada masing–masing pengugat dalam ini serikat pekerja,” tandas Kuasa Hukum Serikat Pekerja RS Sumber Hidup, Richard Ririhena di Ambon, Selasa (16/8/2022).
Menurut Ririhena, selain tunggakan hak karyawan 30 persen maupun upah tenaga medis yang harus dibayarkan, pihak Yayasan Kesehatan GPM/Manajemen RS Sumber Hidup juga segera mengangkat status pegawai yang awalnya sebagai pegawai kontrak menjadi pegawai tetap atau karyawan tetap.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja (SP) RS Sumnber Hidup, Stenny Sopamena mengatakan apa yang diperjuangan selama ini dan dengan hasil yang tadi telah dibacakan oleh majelis hakim sidang industrial merupan suatu anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa atas perjuangan hak-hak yang selama ini diperjaungkan oleh Serikat Pekerja RS Sumber Hidup terhadap Yayasan Kesehatan GPM/ RS Sumber Hidup.
“Yang pertama Serikat Pekerja patut bersyukur ini merupakan anugerah Tuhan atas usaha yang selama ini kita perjuangkan. Dan ini dari doa dan kerja dari rekan-rekan baik itu anggota serikat pekerja tim kuasa hukum dan dukungan wartawan yang ada dalam mendampingi dan mengawal masalah ini,” katanya.
Terkait putusan hakim, pihaknya tetap akan tunduk atas putusan yang dikeluarkan oleh PHI sambil mengkoordinasikan dengan kuasa hukum. (MT-04)
Komentar