Polres SBB Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Nuruwe
AMBON, MalukuTerkini.com - Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB), menggelar rekonstruksi tindak pidana pembunuhan di Desa Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten SBB.
Rekonstruksi digelar Jumat (19/8/2022) sejak pukul 10.20-12.50 WIT di TKP kasus tersebut.
Sebanyak 52 Adegan yang diperagakan tersangka Frans Rumahlaiselan saat menghabisi nyawa Erna Wirin yang merupakan istrinya sendiri.
Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan kepada malukuterkini.com, Sabtu (20/8/2022) menjelaskan, rekonstruksi dilakukan oleh Satreskrim Polres SBB bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SBB.
"Dalam Rekonstruksi tersebut dilakukan 52 adegan yang menggambarkan peristiwa pidana oleh tersangka saat melakukan tindak pidana tersebut Sabtu (9/7/2022), sekitar pukul 22.00 WIT," jelasnya.
Irwan merincikan tersangka memperagakan mulai dari melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan kedua tangannya serta menggunakan alat sebilah parang.
Selanjutnya mengangkat diri korban setalah dianiaya dan dimasukan kedalam rumah. Tersangka kemudian mengganti baju korban dan menidurkan korban hingga situasi saat mengetahui korban telah meninggal dunia.
Tersangka tidur bersama jenazah korban semalam hingga pada akhirnya tersangka menggali kolam untuk memakamkan korban.
Tak hanya itu tersangka juga memperagakan mengambil daun kelapa dan daun pisang kering menutupi makam tersebut kemudian membakarnya untuk menghilangkan jejak.
"Tersangka juga memperagakan saat meninggalkan rumah dan jenazah korban yang dikuburkan dengan tidak layak kemudian menyampaikan kepada tetangganya bahwa korban telah lari," ungkapnya. (MT-04)
Komentar