Sekilas Info

KPK Eksekusi Ivana Kwelju ke Lapas Perempuan Ambon

EKSEKUSI - KPK mengeksekusi Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju (tengah), terpidana perkara tindak pidana korupsi dan suap eks Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon, Rabu (24/8/2022).

AMBON, MalukuTerkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju, terpidana perkara tindak pidana korupsi dan suap eks Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulisa.

Eksekusi dilakukan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon, Rabu (24/8/2022).

"Tadi sekitar pukul 08.01 WIT telah dilakukan eksekusi dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon telah menerima dari KPK narapidana atas nama  Ivana Kwelju," jelas Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku,  Saiful Sahri di Ambon, Rabu (24/8/2022).

Menurut Saiful, saat eksekusi terpidana dilengkapi Surat Keterangan Rapid Tes Antigen dengan hasil negatif.

“Sebelum masuk ke lapas dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan oleh petugas pengamanan dengan hasil tidak ditemukan barang-barang terlarang," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Bos PT Vidi Citra Kencana itu dieksekusi oleh Eva Yustiana, Jaksa Eksekutor KPK  karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor di Kantor PN Ambon Nanang Zulkarnain Faisal, Selasa (9/8/2022), menjatuhkan vonis terhadap Ivana Kwelju selama 1,8 tahun penjara.

Hakim juga menghukum Ivana Kwelju membayar denda Rp 60 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Ivana terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan uang senilai Rp 400 juta kepada eks tau mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono.

Uang ratusan juta rupiah tersebut diberikan oleh Ivana kepada Tagop dengan tujuan mendapatkan atau menangani proyek infrastruktur jalan Dalam Kota Namrole, Ibukota Kabupaten Buru Selatan.

Saat itu Tagop Sudarsono Soulisa menjabat selaku Bupati Bursel. Uang senilai Rp 400 juta itu diberikan oleh Ivana Kwelju dua kali, masing-masing Rp200 juta.

Setelah menerima uang Rp400 juta dari Ivana, mantan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulisa lalu memerintahkan dan mengarahkan panitia tender proyek Jalan Dalam Kota Namrole memenangkan PT Vidi Citra Kencana dengan kontraktornya adalah Ivana Kwelju. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!