PN Saumlaki Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi SIMDES

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi pengadaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (SIMDES) Nicko Atjas kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Tanimbar akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki.
Sidang praperadilan dari pemohon Nicko Atjas terhadap termohon Kajari Kepulauan Tanimbar terkait proses penyidikan dan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka ditolak oleh PN Saumlaki.
“Dalil pemohon dianggap tidak berdasar,” ujar Kajari Saumlaki Gunawan Sumarsono didampingi Kasi Intel Agung Nugroho, usai sidang kepada malukuterkini.com, di ruang kerjanya, Rabu (5/10/2022).
Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang PN Saumlaki dan dipimpin oleh hakim tunggal Arya Juang Siregar itu dihadiri oleh kedua belah pihak baik dari pemohon maupun termohon. Pemohon hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya saja, sedangkan dari sisi termohon, semuanya hadir lengkap.
"Karena kita sudah menang, akan dilanjutkan ke tahap berikutnya," ungkapnya.
Kajari mengatakan pihaknya dalam melakukan segala tindakan hukum harus sesuai dengan prosedur, sehingga jaksa penyidik akan berkoordinasi dengan penuntut umum dalam penyelesaian perkara a quo.
Sebagaimana diketahui, dua tersangka kasus ini yaitu Salvin Solarbensain yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Nicko Atjas (kontraktor). (MT-06)
Komentar