Polisi Serahkan 3 Tersangka Olah Emas Ilegal & Merkuri ke Jaksa

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Pulau Buru yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres pulau buru Iptu Aditya Bambang Sundawa menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pengolahan emas dan merkuri Ke Kejaksaan Negeri Buru.
Kedua tersangka yang diserahkan Zulfikar Aswar alias Fikar dan Andi Sutrisno alias Cino dalam kasus pengolahan emas. Sementara kasus merkuri dengan tersangka Lutfi Idrus alias Lut.
Paur Subbag Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaludin menjelaskan proses tahap II atas dua tersangka dilakukan Jumat (7/10/2022) sesuai dengan 2 Laporan Polisi yang hasil penyidikannya dinyatakan Lengkap.
"Hari ini penyidik menyerahkan dua tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pemurnian Emas Tanpa Izin yaitu Zulfikar Aswar alias Fikar dan Andi Sutrisno alias Cino," jelasnya.
Djamaludin mengatakan bersamaan dengan tersangka penyidik juga menyerahkan, barang bukti satu buah tabung oksigen warna biru dengan tulisan ICC-3AA2015 dengan ukuran panjang 140 cm diameter 73 cm, satu buah tabung gas berat 15,10 Kg merk bright gas, satu buah brander las merek aldo, satu buah erlenmeyer ukuran 1000 ml, satu buah ember plastik warna hijau dengan ukuran tinggi 52 cm, diameter 18 cm, satu buah tong plastik warna biru dengan ukuran tinggi 52 cm, diameter 18 cm, dua buah baskom kecil warna biru dan hijau, dua buah pipa yang dililit dengan lakban coklat dan hitam.
Ada juga satu buah kompor gas 2 kg merek miyako, satu buah rakitan alat tiris logam yang terbuat dari besi pegangan kayu dengan ukuran panjang 18,5 cm, satu buah rakitan alat cetak emas yang terbuat dari besi berbentuk segi empat ukuran 5 cm x 4 cm, satu buah kana yang terbuat dari tanah liat, satu buah rakitan tungku pembakar emas yang terbuat dari drum besi bekas dengan ukuran tinggi 57 cm diamerter 1,75 meter, empat buah Gen ukuran 35 Kg yang berisi Air Keras, satu buah tembaga dengan ukuran Panjang 1 Meter, 2.128, 28 gr Perak yang disimpan dalam satu buah baskom kecil warna merah muda.
Selain itu ada juga tujuh batang Logam emas dengan total berat keseluruhan 5010,44 grKemudian satu buah Handphone Warna Hitam dan satu Buah Timbangan Electronic Balance Merek Sayaki juga diserahkan.
"Untuk tersangka perkara dugaan tindak pidana penampungan air perak ( mercury) atas nama tersangka Lutfi Idrus alias Lut juga diserahkan dengan barang bukti 39.897,95 gr air perak/mercury yang disimpan dalam 3 buah jerigen warna putih,” jelasnya. (MT-04)
Komentar