Polisi Serahkan Tersangka Cabul ke Kejari Ambon
AMBON, MalukuTerkini.com - B (16), tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau percabulan terhadap korban anak berusia 8 tahun diserahkan ke Jaksa.
Penyerahan tersangka sudah dilakukan Jumat (28/10/2022) oleh personel unit III PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dan diterima langsung oleh jaksa Inggrid Louhenapessy.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Yohanes Manik menjelaskan penyerahan tersangka disertai barang bukti atau tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
"Kemarin kita menyerahkan tersangka kasus cabul dengan TKP wilayah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon yang terjadi pada Jumat (14/10/2022) sekitar pukul 14.00 WIT yang kemudian dilaporkan sorenya itu,” jelasnya.
Penyerahan dilakukan di kantor Kejari Ambon diterima oleh Jaksa Inggrid Louhenapessy.
Tersangka dan barang bukti atau tahap II diserahkan setelah berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21," jelas Mido di Ambon, Sabtu (29/10/2022).
Tersangka sendiri kata Mido, dijerat dengan pasal percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) dan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (MT-04)
Komentar