4.120 Liter Sopi Dimusnahkan Polisi di Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak 4.120 liter minuman keras tradisional jenis sopi dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menumpahkan ke saluran pembuangan depan Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease oleh Kapolresta, Kombes Raja Arthur L Simamora didampingi Penjabat Wali Kota Ambon Boedewin Wattimena dan Wakapolresta AKBP Heri Budianto Jumat (23/12/2022).
Ribuan liter sopi ini merupakan hasil sitaan dari Polsek jajaran Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease terhitung Juli- Desember 2022.
"Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil sitaan dari Polsek jajaran terhitung bulan Juli hingga Desember 2022," jelas Kapolresta disela-sela pemusnahan sopi dimaksud.
Menurutnya, ini merupakan kali kedua dalam tahun 2022 sehingga jika diakumulasikan dengan total keseluruhan sopi yang sudah dimusnahkan Polresta Ambon terhitung Januari- Desember 2022 mencapai 15.937 liter.
Kendati demikian, operasi miras merupakan upaya kepolisian untuk memberantas peredaran miras yang merupakan faktor utama tindak kriminal maupun kecelakaan lalu lintas di kota Ambon.
“Untuk menekan peredarannnya Polresta terus memperketat pengamanan atau rasia di pintu-pintu masuk Kota Ambon sepertdari Pelabuhan Yos Sudarso, Pelabuhan Slamet Riyadi, Pelabuhan Hunimua dan Pelabuhan Hurnala Tulehu,” ungkapnya.
Kapolresta juga menambahkan penyebab kejadian laka lantas sebagian besar diakibatkan konsumsi miras.
"Jika kita liat tindak pidana yang terjadi dikota Ambon termasuk kecelakaan lalulintas penyebabnya adalah miras, untuk itu ini upaya kita untuk menekan peredaraan miras tersebut dengan intens melakukan rasia disejumlah Pelabuhan yang pintu masuk ke Kota Ambon," ujarnya. (MT-04)
Komentar