Sekilas Info

Miliki Paket Sabu Dalam Sepatu, 2 Pria Ditangkap Polisi di Saumlaki

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar membekuk dua pria yang kedapatan memiliki paket narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam sepeatu.

Tersangkat pertama berinisial YB diciduk di Saumlaki, Jumat (27/1/2023). Keesokannya harinya Sabtu (28/1/2023), giliran rekannya berinisial ETW juga diciduk.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Idris Muhkadar, dalam kepada wartawan di Saumlaki, Senin (30/1/2023), menjelaskan polisi awalnya mengamankan satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dari tangan tersangka YB.

“Penangkapan berawal Jumat (27/1/2023) lalu sekira pukul 09.30 WIT, jajaran kami telah mengamankan satu laki-laki yang membawa sabu dengan berat bruto 1,5 gram," ujarnya.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya penjemputan paket.

“Tersangka YB diciduk bersama dengan seorang pria yang menjadi saksi ketika paket itu diambil. Dari tangan YB diamankan 1 paket serta 1 kantong yang berisi plastik kecil untuk digunakan paketan narkotika. Barang bukti lainnya yang diamankan yakni plastik 100 buah, dompet, tirai kaca, uang tunai Rp 2 juta dalam pecahan Rp 100 ribu, sepatu hitam yang menyimpan narkotika, telepon genggam jenis realme dan dos sepatu," ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, jelas Kapolres, polisi kemudian melakukan pengembangan dan terungkap YB juga bersama rekannya berinisial ETW juga telah memesan paket serupa.

“Keesokannya harinya Sabtu (28/1/2023), dengan modus yang sama yakni narkoba tersebut diselipkan pada paket sepatu yang dipesan. Alhasil petugas berhasil mengamankan dua paket berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat 2,03 gram. Selain itu juga ditemukan 24 plastik bening, 1 botol aqua, 1 pasang sepatu merek Delmora, dua sepatu dan telepon genggam merek Oppo,” jelasnya.

Kedua pelaku, kata Kapolres, bukan warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar, namun berasal dari luar Maluku yang bekerja di Tanimbar.

“Dari penjelasan tersangka terungkap narkoba ini akan digunakan oleh keduanya dan sisanya akan diedarkan atau dijual di Tanimbar. Keduanya dijerat pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009,” katanya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Taimbar AKP Idris Muhkadar menjelaskan pihaknya terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus ini.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika kita lakukan pengembangan kasus," ujarnya, (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!