PHRI Maluku Curhat ke Polisi

AMBON, MalukuTerkini.com – Polda Maluku menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maluku yang berlangsung di Ambon, Jumat (24/2/2023).
Kegiatan yang dilakukan untuk menjaring aspirasi masyarakat ini dihadiri oleh Direktur Reskrimsus, Direktur Binmas, dan Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Maluku. Sementara dari PHRI Maluku hadir Ketua Thenny J Barlola, beserta pengurus dan anggota.
"Kami ucapkan terima kasih kepada pihak Polda Maluku, yang telah membantu mendorong investasi di dunia perhotelan ini bisa balance," kata Thenny.
Ia menjelaskan, salah satu masalah yang dihadapi dan sampai sekarang ini belum ada jalan keluar yakni mengenai sumur bor.
"Sumur bor harus dilakukan oleh pihak ke tiga yang mempunyai izin, dan kami laksanakan bayar pajak walau kami tidak punya izin sumur bor," jelasnya.
Saat ini, menurutnya terdapat aturan baru terkait pembuangan limbah hotel. Persoalan ini harus ada izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
"Penjualan minuman alkohol yang dibeli di hotel juga harus dikonsumsi di hotel. Jadi jika dibeli tidak boleh dikonsumsi minuman keluar dari hotel," ungkapnya.
Sementara itu dari pihak Marina Hotel mengeluhkan balap liar yang kerap terjadi. Pasalnya, aktivitas tersebut sangat tamu hotel yang sedang beristirahat.
"Juga sering terjadi tauran anak sekolah di jalan depan hotel sehingga menganggu aktifitas dan tamu keluar masuk hotel," katanya.
Kemacetan lalulintas yang terjadi di pintu masuk keluar hotel karena antrian pengisian BBM di SPBU Kebun Cengkih, juga dikeluhkan pihak Santika Hotel.
"Mengenai izin kami wajib harus ikut izin, Saya tidak dapat izin untuk air tanah. Kami sudah sampaikan ke Pemkot akan tetapi tidak pernah diberi izin akan tetapi setiap tahun kami bayar pajak air dan tanah dengan nilai sangat tinggi," katanya.
Menyikapi hal tersebut, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, mengatakan, penggunaan sumur bor memang harus ada izin, karena jika tidak ada izin maka dinilai telah melanggar UU, dan bisa kena sanksi tindak pidana.
"Untuk perizinan kami dari Ditreskrimsus Polda Maluku akan membantu koordinasikan ke dinas terkait untuk dapat berjalan dengan baik," katanya.
Direktur Pamobvit Polda Maluku, Kombes Pol Wirdenis Herman, mengaku, akan melakukan sosialisasi terkait persoalan perizinan perhotelan.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran dan tindak pidana yang tanpa disadari sudah melakukannya.
"Kami mengucapkan terima kasih sudah menyempatkan waktunya dikesibukan yang sangat padat. Kami harap mungkin kita bisa membuat acara seperti ini rutin agar terjalin hubungan yang baik," kata Direktur Binmas Polda Maluku Kombes Pol Denny Abrahams. (MT-04)
Komentar